23 Paket Jenis Shabu Siap Edar Diamankan Polsek Tampan
SIBERONE.COM - Polsek Tampan kembali ungkap seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu siap edar di jalan Kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, Selasa (10/05/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang dicurigai diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolsek Tampan berdasarkan laporan masyarakat tersebut dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Katim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis Shabu.
Team Opsnal Polsek Tampan tidak memerlukan waktu lama sesuai dengan Informasi serta ciri-ciri identitas yang sudah di kantongi adanya seorang laki-laki yang tinggal disebuah rumah semi ruko di Jalan Kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.
Team Opsnal langsung melakukan Pengeledahan yang disaksikan oleh warga tempatan sangatlah membuahkan hasil, di saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kita di dalam pengeladahan dapat menyita dari pelaku berupa barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket kecil plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah botol permen merk Happydent Cool White, 1 (satu) buah speaker merk ROAD MASTER, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp. 212.000,- (Dua ratus dua belas ribu rupiah)," ungkap Kapolsek.
Adapun dari pengakuan pelaku bahwa shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari temannya bernama FR (DPO) pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 di Jalan Agus Salim Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Pekanbaru kota Pekanbaru seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Setelah dilakukan Introgasi pelaku mengaku bernama MS Alias UNCU , Laki-laki, 26 tahun, Jalan Kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru dan dilakukan test Urine Positif (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina.
"Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.
Wartawan : Arismandianto
Berita Lainnya
3 Pelaku Perdagangan Orang di Batam Diamankan Pola Kepri
Bejat, Seorang Satpam Perkosa Wanita yang Baru Kenal di Villa Bandungan Semarang
Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Yang Sudah Beraksi Sebanyak 14 Kali di 6 Kota Yang Berbeda
Tim Gabungan Bekuk Kawanan Curas Yang Rampok Uang Rp 775 Juta di Mesin ATM di Rohul
Kapolresta Pekanbaru Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Miliki 21 Paket Sabu Pemuda ini Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kalideres Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku Video Gay Banjarnegara Terinspirasi Aplikasi Gay di APP Playstore
Polres Pekalongan Ungkap Peredaran Uang Palsu (Upal), Dua Pelaku Dibekuk
Satreskrim Polres Majalengka Amankan Pelaku Penipuan dan Pencurian
Positif Gunakan Sabu NR, AB, dan Sopirnya
Seorang Pelajar Minahasa Jadi Korban Penganiayaan dan Dicekoki Miras oleh 5 Remaja Lainnya